Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 27 September 2008

fikih dan kenker cont 1


Shalat dan peningkatan kesehatan
Syaratnya tentu bila Anda mendirikan shalat sesuai dengan yang diajarkan Baginda Rasulullah SAW. (lihat buku shalat dalam gambar)
Kita mulai dengan wudhu
… karena sesungguhnya barang siapa yang berwudhu, maka dia berada dalam kemanan-Ku. (Fatwa Allah swt., kepada Musa as. (dari Imam al Ghazali
Penyucian tubuh sebelum shalat adalah peremajaan kulit dan selaput lendir, gugus depan sistem pertahanan tubuh. Ia terurut atas: pembersihan berkala, maksimal setiap 40 hari, atas alat tubuh yang tumbuh berkelebihan seperti bulu ketiak; dilanjutkan dengan bersuci dari hadas setiap dibutuhkan; pembersihan seluruh tubuh, setiap minggu dengan mandi; dan wudhu untuk alat tubuh yang berhubungan dengan dunia luar. Dengan demikian prajurit yang tua (sel yang kedaluarsa), diganti dengan yang baru.
Peremajaan menjadi penting karena salah satu tugas utama gugus depan adalah membawa contoh benda asing kepada dua senjata pamungkas yang disiapkan-Nya. Mereka adalah limfosit T (sel T) dan limfosit B (sel B) yang siaga di jaringan limfoid dari sistem getah bening. Mesin perang canggih ini mampu memprogram penghancuran para agresor. Dan, pengirimannya difasilitasi oleh shalat.
Akan bersambung

Jumat, 26 September 2008

fikih dan kaner

Farah, untuk lebih mengerti sebaiknya hubungan antara ibadah dan kanker, saya bicarakan terbalik yaitu dari yang sudah diakui oleh dokter dan dibandingkan dengan fikih (hukum Islam).
Onkologi atau ilmu mengenai kanker menyatakan ada tujuh cara untuk mencegah kanker.
(1) Peningkatan kesehatan secara umum dan khusus
(1) Mempertahankan berat yang ideal;
(2) Melakukan aktivitas fisik 30 menit sehari;
(3) Tidak merokok;
(4) Makan makanan yang sehat;
(5) Minum kurang dari segelas alkohol sehari;
(6) Berlindung dari sinar matahari; dan
(7) Berlindung dari penyakit kelamin
Secara umum Farah dapat melihat bahwa shalat dan puasa dapat mencukupi butir 1, 2 dan 3. Butir ke 4 Tidak merokok diharamkan oleh MUI Arab Saudi dan dimakruhkan oleh MUI Malaysia. Butir ke 5 alkohol diharamkan oleh Al Quran seperti halnya dengan butir ke 7, yaitu zinah. Butir ke 6 berlindung dari sinar matahari diatur Fikih dalam tata cara berpakaian.
Secara khusus menyusul ya.

Kamis, 25 September 2008

Fikih


Ana, ini cover bukunya lho. Seperti bila Ana membeli TV tentu ada manualnya, maka manusia juga dilengkapi dengan Al Quran dan Hadits. Tidak menurut manual TV tentu akan rusak seperti halnya tubuh kita.