Lazimnya dokter memulai pengobatan dengan mengambil satu kebijakan (konsep dan asas yang menjadi garis besar dan mendasari rencana pelaksanaan sesuatu, KBBI), seperti merawat pasien di rumah sakit atau merujuk ke dokter lain atau segera memulai suatu pengobatan. Dalam berbagai buku standar prosedur medik, kebijakan disebut sebagai terapi. Ia diambil berdasarkan kecakapan dokter ybs dan fasilitas yang tersedia untuk menyelesaikan tahapan berikutnya. Misalnya, ahli bedah jantung hanya akan mengambil kebijakan untuk melakukan bedah jantung bila fasilitas untuk mengerjakannya tersedia.
Kebijakan diterjemahkan dalam serangkaian prosedur (metode langkah demi langkah untuk menyelesaikan sesuatu, KBBI). Kebijakan rawat dilakukan dengan: 1. Meminta persetujuan pasien; 2. Memasukkannya ke ruang rawat; 3. Pemasangan infus; 4. Pemberian Oksigen dlsb.
Prosedur dilakukan dengan serangkaian tindakan (sesuatu yang dilakukan, KBBI). Prosedur persetujuan pasien dilaksanakan dengan: 1. Memberikan informasi lengkap mengenai manfaat dan mudarat pengobatan yang akan dilakukan; 2. Menjelaskan berbagai opsi lainnya; 3. Pengisian form persetujuan rawat dan atau tindakan medis ; 4. Penandatangannya; dlsb. Prosedur masuk ruang rawat dengan: 1. Persiapan kamar; 2. Persiapan kursi atau tempat tidur roda untuk membawanya ke ruangan; 3. Mendorong pasien; dlsb. Prosedur pemberian Oksigen dengan: 1. Menyiapkan tabung Oksigen; 2. Memasang masker Oksigen; 3. Menyambungkannya ke tabung Oksigen; 4. Mengatur pemberiannya; 5. Pencatatan, dlsb.
Dalam perjalanannya, sejak datang pertama sampai pengobatan selesai, kebijakan – prosedur – tindakan, dapat berubah sesuai dengan keadaan pasien. Lika liku itu dicatat dan dihimpun dalam suatu berkas yang disebut rekam medik (medical record). Ia terdiri atas: 1. Surat Persetujuan Operasi; 2. Keadaan waktu masuk rawat; 3. Tindak lanjut (follow up); 4. Laporan operasi; 5. Hasil pemeriksaan laboratorium, ronsen, dll; 6. Rujukan dari dan ke spesialis lainnya; 7. Catatan keperawatan; 8. Monitoring dll
Kesalahan yang lazim adalah dibuat dalam pencarian indikasi malapraktik kedokteran adalah menahbiskan tindakan sebagai pengobatan. Hal ini tidak mengherankan karena berbeda dengan kebijakan dan prosedur, tindakan adalah nyata. Ia nyata karena memerlukan fasilitas atau alat medis. Yang dituntut dari dokter hanyalah kecakapan menggunakannya, dan bukan pengadaan ataupun pemeliharaannya. Misalnya, kasus RSUD Bengkulu, dimana dua orang meninggal akibat gas racun yang berada dalam tabung gas pembius waktu operasi.
Kadangkala indikasi malapraktik mudah terlihat. Misalnya, seorang ahli bedah pencernaan melakukan pemasangan pen pada seorang patah tulang. Ia menjanjikan bahwa dalam tiga bulan, pasien tersebut sudah bisa bermain bola. Indikasi ini mudah dilihat karena tidaklah lazim ahli bedah pencernaan memasang pen pada tulang. Atau di kota lainnya, potongan jarum ketinggalan dalam perut sewaktu operasi. Indikasi ini juga mudah karena tidak lazim dokter menutup luka operasi tanpa memeriksa apakah ada yang ketinggalan.
Sisanya sukar dikenal karena kelaziman praktik kedokteran selalu berubah sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran. Cara mudah mencari indikasi adalah menggunakan dokter yang setara, baik dalam disiplin ilmu ataupun pengalaman. Setara saja tidak cukup karena dokter pembanding harus memutusnya dengan mengingat tiga faktor yang berhubungan dengan ilmu dan teknologi yaitu, waktu, situasi dan kondisi.
Salah guna dokter pembanding terbaca pada Suara Pembaruan 9 Desember 2003, yang memuat berita gagal ginjal seorang ibu sesudah pemberian sejenis antibiotika oleh seorang dokter ahli kebidanan. Media ini menggunakan dokter dari Singapura dan Mahaguru Farmakologi sebagai pembanding.
Penelusuran rekam medik untuk mencari indikasi malapraktik kedokteran harus dilakukan dengan hati-hati. Isu mudah ditemukan dalam ketidakcocokan ataupun cacat administrasi. Isu ketidakcocokan antara jenis operasi, spesialis yang mengerjakan atau operasi yang dilakukan, belum tentu menjadi indikasi karena disetiap langkah pengobatan dapat terjadi perubahan kebijakan – prosedur ataupun tindakan. Perubahan itu lazimnya dicatat dalam laporan operasi atau form follow up. Ketidaklazimannya dapat ditentukan oleh dokter pembanding.
Dari Mimi
11 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar