Senin, 13 Oktober 2008

malpraktek_pasien

Tadi saya mendapat seorang pasien dengan bengkak pada semua jari kaki terutama jari jempol. Di permukaan kaki terlihat jaringan perut bekas skin graft atau tembal kulit. Pasien mengeluh tidak bisa menapakkan kaki. Selama ini ia diobati seorang teman. Pasien menanyakan kepada saya apakah ia korban malpraktek. Ingin tahu saya menanyakan alasannya.
Menurut pasien, skin gratf dipasang dua kali karena yang pertama gagal. Saya jelaskan bahwa dokter hanya melakukan usaha pengobatan sesuai dengan yang biasa dilakukan dan kegagalan suatu skin graft terutama di kaki adalah hal biasa karena perdarahannya kurang.
Kedua pasien mengatakan bahwa yang mengganti luka selalu perawat dan bukan dokter. Saya mengatakan bahwa perawat melakukannya sesuai dengan petunjuk dokter karena bila tidak maka perawatlah yang melakukan malpraktek.
Kemudian saya menanyakan apakah dokter yang bersangkutan tidak memberitahukan rencana pengobatan. Menurut pasiebn dokter menganjurkan operasi berikutnya. Saya bertanya lagi apakah pasien tidak memberitahukan dokter ybs akan pindah dokter. Pasien mengatakan tidak. Dan saya mengatakan:"Andalah yang malpraktek karena Anda menolak tindakan yang akan dikerjakan dengan melarikan diri dan tidak meminta agar dokter ybs melakukan second opinion atau pendapat banding."

4 komentar:

adek mengatakan...

Wah, sebenernya agak bingung mesti komentar apa nih Om... Tapi berhubung topik yang ini tentang malpraktek, jadi mau ikut cerita aja. Sekitar 1 bulan lalu pekerja rumah tangga di rumah yang dipanggil dengan sebutan bude berobat ke dokter umum. Keluhannya adalah benjolan kecil yang ada di pangkal lengan dekat ketiak. Menurut doker itu adalah abses yang sebaiknya diangkat. Mengingat usia bude yang sudah 66 tahun, dokter merasa perlu memeriksa kadar gula beliau krn takut luka yang susah sembuh jika ternyata hyperglikemi. Hasil tes lab, kadar gula adalah 140. Dokter memutuskan operasi kecil, lalu memberi beberapa obat. Ada antibiotik, juga ada obat gula. Dua hari kemudian saya mendapati bude dalam keadaan teler terduduk di tangga tempat menjemur pakaian dengan badan sangat dingin. Kesadarannya sudah mulai hilang, dari mulut mulai keluar liur agak berbusa, napas berat. Dengan panik saya segera bawa ke UGD. Hasil pemeriksaan rumah sakit menunjukkan bahwa kadar gulanya hanya 40. Setelah disuntik glukosa baru beberapa saat kemudian bude mulai sadar. Setelah dirawat semalam dan menurut dokter kadar gula sudah normal, 100, bude boleh pulang. Nah, apakah hanya kelebihan gula sedikit diatas normal sudah harus minum obat. Tidak cukupkah hanya diet makanan tertentu saja, apalagi untuk orang seusia bude. Apa ini bisa disebut sbg malprakte?

Ana Chusdarmawan mengatakan...

Om Bahar, ini menurut saya lucu banget.. pasien yang malpraktek. tapi emang iya juga ya.. Salam Om, dari Mas Mawan.. SAlam buat tante dari kami ya..

Dr_Bahar_Azwar SpB k Onk mengatakan...

Dek yth
Tindakan operasi kecil, pengukuran gula darah dan pemberian obat sudah benar.
Mungkin malpraktek bila dokter ybs tidak mengingatkan bahaya obat kencing manis yang dapat membuat musibah yang Bude alami. Atau dapat juga bila dosis yang diberikannya berkelebihan.
Makasih Dek

Dr_Bahar_Azwar SpB k Onk mengatakan...

Ana dan Mawan yth
Malpraktek itu adalah milik semua profesi. Dari supir yang ugal2an sampai Presiden yang tidak memikirkan rakyatnya. Nah malpraktek dokter adalah bila dokter tidak mengindahkan hak pasien dengan memberikan pengobatan yang tidak lazim. Malpraktek pasien adalah bila ia tidak mengindahkan hak dokter seperti tidak mengatakan bahwa ia tidak alergi. Nah malpraktek siapa kalau pasien pingsan karena disuntik obat yang ternyata alergi itu. Oke Ana